Kamis, 02 Desember 2010

LAPORAN KEUANGAN KOPERASI SMANDAKA TUTUP BUKU TAHUN 2009 DI MAJALENGKA

NAMA : FEBI SCONDA MIDIAN
NPM : 12209596
KELAS : 2EA11
DOSEN : BAPAK NURHADI

TUGAS NON AKADEMIS
LAPORAN KEUANGAN KOPERASI SMANDAKA TUTUP BUKU TAHUN 2009 DI MAJALENGKA
Tentang Koperasi Smandaka
Koperasi Smandaka singkatan dari Koperasi Sekolah Menengah Atas Negeri 2 Majalengka. Dibentuk pada hari Rabu, 31 Januari 2007 dalam Rapat Pembentukan Koperasi yang diselenggarakan oleh Pengurus Inti dan Sekbid VI OSIS Tahun Pelajaran 2006/2007 serta Utusan Perwakilan Siswa tiap Kelas, berjumlah 41 orang siswa, yaitu:

Danan Prasetya Sudarso (X.1)
Aan Ahmad Zaeni (X.1)
Melina Muhajah (X.2)
Yaya Nurhidayat (X.3)
Ade Hermawan (X.4)
Fitri Setiawati (X.4)
Ardi Rais Aziz Husain (X.5)
Dewi Nur Sahbanriah (X.5)
Yoyo Sudarajat (X.6)
Yogie Herdiana Rahman (X.6)
Adi Apriyadi (X.7)
Dea Adiartin Mulyani (X.7)
Maman Abdurrahman (XI.BHS)
Ivan Permana H (XI.BHS)
Asep Aripin (XI.BHS)
Dedi Wijaya (XI.BHS)
Heri Samsu (XI.BHS)
Nur Uswana (XI.IPA-1)
Turyni Nindinda (XI.IPA-1)
Sri Jarwati (XI.IPA-1)
Taufik Bayudinni Kusumah (XI.IPA-1)
Trysan Fergian (XI.IPA-2)
Asri Dini Agustiani (XI.IPA-2)
Iis Nurhasanah (XI.IPA-2)
Teguh Imam Perdana (XI.IPA-2)
Ditha Martiani S. (XI.IPA-2)
Andi Yudistira Syaputra (XI.IPA-2)
Desry Herdiani Ciptadi (XI.IPS-1)
Jajang Rustandi (XI.IPS-1)
Aditya Munggaran (XI.IPS-2)
Winny Sholihah Utami (XI.IPS-2)
Tati Haryati (XI.IPS-2)
M. Degiansyah (XI.IPS-3)
Ani Nur’aeni Pesa (XI.IPS-4)
Karina Mayasari (XII.BHS-1)
Ali Ramdhani (XII.BHS-2)
Robi Harisman (XII.IPA-1)
Ardian Permana Putra (XII.IPA-2)
Sri Suwarti (XII.IPS-1)
Yeyet Supriyatin (XII.IPS-2)
Febi Kurnia (XII.IPS-3)

Rapat dihadiri Kepala Sekolah, Wakasek dan Perwakilan Guru.
Terbentuk dengan sebutan Kopsis Smandaka. Mendapat pengakuan sebagai Koperasi Sekolah dengan nama baru “KOPERASI SMANDAKA” dari Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Majalengka pada tanggal 03 Maret 2009 dengan nomor 518/01/DISKOP.UKM.
Koperasi Smandaka beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 2 Telepon (0233)281049 & (0233)3322378 Majalengka Kode Pos 45418 Http://kopsissmandaka.wordpress.com/ e-mail: kopsissmandaka@yahoo.com CP : 081395171863 – 08112403866 – 081321003078
Slogan : Koperasi Sekolah adalah milik siswa, dibentuk dan diurus serta diawasi oleh siswa, untuk memajukan kesejahteraan siswa.
Anggota Koperasi Smandaka adalah siswa SMAN 2 Majalengka http://www.smandaka.sch.id/
Fungsi Koperasi Smandaka adalah:
• Fungsi Pembelajaran;
• Fungsi Administratif;
• Fungsi Sosial;
• Fungsi Finansial;
• Fungsi Komersial.
Koperasi Smandaka bertekad menjadi Koperasi Sekolah Percontohan (Visi Koperasi Smandaka ).
Berikut ini adalah laporan keuangan koperasi smandaka tutup buku tahun 2009:







Sumber:
http://kopsissmandaka.wordpress.com/about/
http://kopsissmandaka.wordpress.com/laporan-keuangan/
http://kopsissmandaka.files.wordpress.com/2009/01/sn91-laporan-keuangan-tahun-buku-2009-rat4-20100119.pdf

TUGAS RANGKUMAN BAB 5 – BAB 10

TUGAS RANGKUMAN BAB 5 – BAB 10
NAMA : FEBI SCONDA MIDIAN
NPM : 12209596
KELAS : 2EA11

BAB 5 SISA HASIL USAHA
A. PENGERTIAN SHU
B. INFORMASI DASAR
C. RUMUS PEMBAGIAN SHU
D. PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
A. PENGERTIAN SHU
1. Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
• Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
B. INFORMASI DASAR
• Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha
anggota
• Istilah-istilah Informasi Dasar yaitu :
1. SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
2. Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
3. Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
4. Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
5. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
6. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
C. RUMUS PEMBAGIAN USAHA
• Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak sematamata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
• Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
• Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
SHU per anggota
• SHUA = JUA + JMA
Ket Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model
Matematika
• SHU Pa = Va x JUA+ S a x JMA
—– —–
VUK TMS
Ket Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)



D. PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
• SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
• SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
• Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
• SHU anggota dibayar secara tunai


BAB 6 POLA MANAJEMEN KOPERASI

A. PENGERTIAN MANAJEMEN DAN PERANGKAT KOPERASI
B. RAPAT ANGGOTA
C. PENGURUS KOPERASI
D. PENGAWAS
E. MANAJER
F. PENDEKATAN SISTEM PADA KOPERASI

A. PENGERTIAN MANAJEMEN DAN PERANGKAT KOPERASI

Koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya (Paul Hubert Casselman).
Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Manajemen Koperasi melibatkan empat unsur (Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D), yaitu :
a. Anggota
b. Pengurus
c. Manajer
d. Karyawan, yang merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan.
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a. Rapat anggota
b. Pengurus
c. Pengawas

B. RAPAT ANGGOTA

Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi yang dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu. Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
• Anggaran dasar
• Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
• Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
• Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
• Pembagian SHU
• Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

C. PENGURUS KOPERASI
Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Fungsi Pengurus adalah sebagai Pusat Pengambil keputusan tertinggi, Pemberi nasehat, Pengawas atau orang yang dapat dipercaya, Penjaga berkesinambungannya koperasi dan sebagai symbol.

D. PENGAWAS

Pengawas adalah pihak yang bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu mempunyai kemampuan berusaha dan mempunyai sifat sebagai pemimpin, berani mengungkapkan pendapat, rajin bekerja, semangat dan lincah.


E. MANAJER

Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).

F. PENDEKATAN SISTEM PADA KOPERASI

Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
a. organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
b. perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain.
The Businnes function Communication System (BCS) adalah sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggotaa mengenai beberapa tugas perusahaan.


BAB 7JENIS –JENIS DAN BENTUK KOPERASI
A. JENIS KOPERASI
B. KETENTUAN PENJENISAN KOPERASI SESUAI UU NO. 12/1967
C. BENTUK KOPERASI

A. JENIS KOPERASI
Jenis Koperasi Menurut PP 60 Tahun 1959
• Koperasi Desa
• Koperasi Pertanian
• Koperasi Peternakan
• Koperasi Perikanan
• Koperasi Kerajinan/Industri
• Koperasi Simpan Pinjam
• Koperasi Konsumsi (koperasi Rumah tangga/Kebutuhan sehari – hari)
Jenis Koperasi menurut Teori Klasik
• Koperasi pemakaian
• Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
• Koperasi Simpan Pinjam
B. KETENTUAN PENJENISAN KOPERASI SESUAI UU NO. 12/1967

Konsep Penggolongan Koperasi (Undang – Undang No. 12 /67 pasal 17)
1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi
Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
BENTUK KOPERASI (SESUAI PP No. 60 Tahun 1959)
Terdapat 4 bentuk Koperasi , yaitu:
a. Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.
b. Koperasi Pusat yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer.
c. Koperasi Gabungan merupakan koperasi yang beranggotakan minimal 3 koperasi pusat.
d. Koperasi Induk nerupakan koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi.
C. BENTUK KOPERASI
(ADMINISTRASI PEMERINTAHAN; PP 60 Tahun 1959)
• Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
• Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
• Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
• Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk koperasi.
KOPERASI PRIMER & KOPERASI SEKUNDER
• Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
• Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.

BAB 8 PERMODALAN KOPERASI


C. DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
B. SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI
A. ARTI MODAL KOPERASI


A. ARTI MODAL KOPERASI

Modal merupakan sejumlah dana yang digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.
- Modal jangka panjang
- Modal jangka pendek
koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten

B. SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI

Sumber-Sumber Modal Koperasi (UU No.12/1967)
- Simpanan Pokok
- Simpanan Wajib
- Simpanan Sukarela
- Modal Sendiri

Sumber-Sumber Modal Koperasi (UU No.25/1992)
- Modal Sendiri (equity capital)
- Modal Pinjaman (debt capital)

Sumber-Sumber Modal Koperasi (UU No. 25/1992)
Modal sendiri (equity capital), bersumber dari simpanan pokok angggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.

Modal pinjaman (debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya,serta sumber lain yang sah.

C. DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI

- Cadangan menurut UU No.25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
- Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.

Manfaat Distribusi Cadangan
- Memenuhi kewajiban tertentu
- Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
- Sebagai jaminan untuk kemungkinan-kemungkinan rugi di kemudian hari
- Perlu usaha.



BAB 9 EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA



A. EFEK-EFEK EKONOMIS KOPERASI
B. EFEK HARGA DAN EFEK BIAYA
C. ANALISIS HUBUNGAN EFEK EKONOMIS DENGAN KEBERHASILAN
KOPERASI
D. PENYAJIAN DAN ANALISIS NERACA PELAYANAN


A. EFEK-EFEK EKONOMIS KOPERASI

Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.

Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.

Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi:
1. Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
2. Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.

B. EFEK HARGA DAN EFEK BIAYA

Istilah partisipasi dikembangkan untuk menyatakan atau menunjukkan peran serta (keikutsertaan) seseorang atau sekelompok orang dalam aktivitas tertentu. Karena itulah Partisipasi anggota koperasi sangat menentukan keberhasilan koperasi. Dimensi-dimensi pertisipasi dijelaskan sebagai berikut:


a. Dimensi partisipasi dipandang dari sifatnya
Dipandang dari segi sifatnya, pertisipasi dapat berupa, partisipasi yang dipaksakan (forced) dan partisipasi sukarela (foluntary). Jika tidak dipaksa oleh situasi dan kondisi, partisipasi yang dipaksakan (forced) tidak sesuai dengan prinsip koperasi keanggotaan terbuka dan sukarela serta manajemen demokratis. Partisipasi yang sesuai pada koperasi adalah partisipasi yang bersifat sukarela.


b. Dimensi partisipasi dipandang dari bentuknya
Dipandang dari sifat keformalannya, partisipasi dapat bersifat formal (formal participation) dan dapat pula bersifat informal (informal participation). Pada koperasi kedua bentuk partisipasi ini bisa dilaksanakan secara bersama-sama.


c. Dimensi partisipasi dipandang dari pelaksanaannya
Dipandang dari segi pelaksanaannya, partisipasi dapat dilaksanakan secara langsung maupun tidak langsung. Pada koperasi partisipasi langsung dan tidak langsung dapat dilaksanakan secara bersama-sama tergantung pada situasi dan kondisi serta aturan yang berlaku. Partisipasi langsung dapat dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas koperasi (membeli atau menjual kepada koperasi), memberikan saran-saran atau informasi dalam rapat-rapat, memberikan kontribusi modal, memilih pengurus, dan lain-lain. Partisipasi tidak langsung terjadi apabila jumlah anggota terlampau benyak, anggota tersebar di wilayah kerja koperasi yang terintegrasi, sehingga diperlukan perwakilan-perwakilan untuk menyampaikan aspirasinya.


d. Dimensi partisipasi dipandang dari segi kepentingannya
Dari segi kepentingannya partisipasi dalam koperasi dapat berupa partisipasi kontributis (contributif participation) dan partisipasi intensif (incentif participation). Kedua jenis partisipasi ini timbul sebagai akibat dari peran ganda anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan. Dalam kedudukannya sebagai pemilik:
1. Para anggota memberikan kontribusinya terhadap pembentukan dan pertumbuhan perusahaan koperasi dalam bentuk kontribusinya terhadap pembentukan dan pertumbuhan perusahaan koperasi dalam bentuk kontribusi keuangan (penyerahan simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela atau dana-dana pribadi yang diinvestasikan pada koperasi), dan
2. Mengambil bagian dalam penetapan tujuan, pembuatan keputusan dan proses pengawasan terhadap jalannya perusahaan koperasi. Partisipasi semacam ini disebut juga partisipasi kontributif.
Dalam kedudukannya sebagai pelanggan/pemakai, para anggota memanfaatkan berbagai potansi pelayanan yang disediakan oleh perusahaan koperasi dalam menunjang kepentingannya. Partisipasi ini disebut partisipasi insentif.

Menurut Hanel (1989) insentif dan kontribusi anggota perseorangan terhadap koperasinya dapat dijelaskan secara singkat sebagai berikut:
a. Peningkatan pelayanan yang efisien melalui penyediaan barang dan jasa oleh perusahaan koperasi akan menjadi perangsang pernting bagi anggota untuk turut memberikan kontribusinya bagi
b. Kontribusi para anggota dalam

Cara meningkatkan koperasi dapat dilakukan beberapa kegiatan seperti:
a. Menyediakan barang-barang atau jasa-jasa yang dibutuhkan oleh anggota yang relatif lebih baik dari para pesaingnya di pasar.
b. Meningkatkan harga pelayanan kepada anggota, misalnya:
• Menetapkan harga jual yang relatif lebih murah dari harga umum
• Harga beli yang relatif lebih tinggi dari harga umum
• Pemberian bunga kredit yang lebih rendah dari bunga umum
• Pemberian bunga tabungan minimal sam dengan tingkat bungan umum disertai pelayanan yang lebih baik
• Pemberian diskon atau potongan harga untuk anggota
• Menurunkan biaya yang harus dibayar anggota pada saat pembelian barang atau penjualan bahan melalui pelaksanaan pembelian atau penjualan di tempat pelayanan anggota yang mendekati tempat tinggal anggota
c. Menyediakan barang-barang yang tidak tersedia di pasar bebas wilayah koperasi atau tidak disediakan oleh pemerintah.
d. Berusaha memberikan deviden per anggota (SHU per anggota) yang meningkat dari waktu ke waktu.
e. Memperbesar alokasi dana dari aktivitas bisnis koperasi dengan non anggota melalui pemberian kredit dengan bunga yang relatif lebih murah dan jangka waktu pemngembalian relatif lama.
f. Menyedihkan berbagai tunjangan (bila mampu) keanggotaan, seperti tunjangan hari raya, tunjangan kesehatan, dan lain-lain

Meningkatkan pertisipasi kontributif anggota dalam pengambilan keputusan dapat dilakukan dengan cara:
a. Menjelaskan tentang maksud, tujuan perencanaan dan keputusan yang akan dikeluarkan.
b. Meminta tanggapan dan saran tentang perencanaan dan keputusan yang akan dikeluarkan.
c. Meminta informasi tentang segala sesuatu dari semua anggota dalam usaha membuat keputusan dan mengambil keputusan.
d. Memberikan kesempatan yang sama kepada semua anggota dalam pengambilan keputusan.

Beberapa hal yang dapat dilakukan untuk meningkatkan partisipasi kontributif keuangan bersamaan dengan meningkatkan partisipasi insentif, yaitu:
a. Memperbesar peranan koperasi dalam usaha anggota dengan menciptakan manfaat ekonomi yang meningkat dari waktu ke waktu.
b. Memperbesar rate of return melalui usaha yang sungguh-sungguh dan profesionil.
c. Membangun dan meningkatkan kepercayaan anggota terhadap manajemen koperasi melalui :
• Pemilihan pengurus dan pengelola yang mempunyai kemampuan manajerial, jujur dan dapat dipercaya,
• Melaksanakan catatan pembukuan yang jelas dan transparan, dan
• Memperbesar kepentingan anggota untuk mengaudit koperasi.
Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya:
• Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.
• Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
• Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.

C. ANALISIS HUBUNGAN EFEK EKONOMIS DENGAN KEBERHASILAN
KOPERASI

Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota.

Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tsb.

D. PENYAJIAN DAN ANALISIS NERACA PELAYANAN

Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangantantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di sesuaikan.

Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya.
1. Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).


2. Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.

Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi.

Demikian penulisan ini tidak untuk bertujuan komersil tetapi untuk penambahan nilai dalam menunjang mata kuliah adaptif softskill mengenai ekonomi koperasi. Semoga penulisan ini dapat bermanfaat untuk kita semua dalam mengembangkan koperasi dengan mengetahui mengevaluasi kembali manfaat dari hasil yang diberikan dalam koperasi yang dilihat dari sisi para anggotanya itu sendiri.
BAB 10 EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DI LIHAT DARI SISI PERUSAHAAN

A. EFESIENSI PERUSAHAAN KOPERASI
B. EFEKTIVITAS KOPERASI
C. PRODUKTIVITAS KOPERASI
D. ANALISIS LAPORAN KEUANGAN


A. EFESIENSI PERUSAHAAN KOPERASI

Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.

• Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat ekonomi.

• Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is <>


(1) Manfaat ekonomi langsung (MEL)
(2) Manfaat ekonomi tidak langsung (METL)

MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.

METL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggungjawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.

• Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang di terima anggota dapat di hitung dengan cara sebagai berikut:

TME = MEL + METL

MEN = (MEL + METL) – BA

• Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat di hitung dengan cara sebagai berikut :

MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU

METL = SHUa

Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:

1. Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota (TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan
Anggaran biaya pelayanan = Jika TEBP <>


2. Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota (TEBU) = Realisasi biaya usaha
Anggaran biaya usaha = Jika TEBU <>


B. EFEKTIVITAS KOPERASI

• Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.


• Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :

EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL

Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK >1, berarti efektif

C. PRODUKTIVITAS KOPERASI

Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut produktif. Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi

PPK = SHUk x 100 %

(1) Modal koperasi

PPK = Laba bersih dr usaha dgn non anggota x 100%

(2) Modal koperasi

(1) Setiap Rp.1,00 Modal koperasi menghasilkan SHU sebesar Rp…..

(2) Setiap Rp.1,00 modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota sebesar Rp….


D. ANALISIS LAPORAN KEUANGAN

Laporan keuangan koperasi selain merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Dilihat dari fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang di buat oleh badan usaha lain. Secara umum laporan keuangan keuangan meliputi :
(1) Neraca,
(2) perhitungan hasil usaha (income statement),
(3) Laporan arus kas (cash flow),
(4) catatan atas laporan keuangan
(5) Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.

• Adapun perbedaan yang pertama adalah bahwa perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.

• Perbedaan yang kedua ialah bahwa laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal operasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.


Demikian penulisan ini tidak untuk bertujuan komersil tetapi untuk penambahan nilai dalam menunjang mata kuliah adaptif softskill mengenai ekonomi koperasi. Semoga penulisan ini dapat bermanfaat untuk kita semua dalam mengembangkan koperasi dengan mengevaluasi kembali manfaat dari hasil yang diberikan dalam koperasi yang dilihat dari sisi perusahaan.