Kamis, 02 Desember 2010

LAPORAN KEUANGAN KOPERASI SMANDAKA TUTUP BUKU TAHUN 2009 DI MAJALENGKA

NAMA : FEBI SCONDA MIDIAN
NPM : 12209596
KELAS : 2EA11
DOSEN : BAPAK NURHADI

TUGAS NON AKADEMIS
LAPORAN KEUANGAN KOPERASI SMANDAKA TUTUP BUKU TAHUN 2009 DI MAJALENGKA
Tentang Koperasi Smandaka
Koperasi Smandaka singkatan dari Koperasi Sekolah Menengah Atas Negeri 2 Majalengka. Dibentuk pada hari Rabu, 31 Januari 2007 dalam Rapat Pembentukan Koperasi yang diselenggarakan oleh Pengurus Inti dan Sekbid VI OSIS Tahun Pelajaran 2006/2007 serta Utusan Perwakilan Siswa tiap Kelas, berjumlah 41 orang siswa, yaitu:

Danan Prasetya Sudarso (X.1)
Aan Ahmad Zaeni (X.1)
Melina Muhajah (X.2)
Yaya Nurhidayat (X.3)
Ade Hermawan (X.4)
Fitri Setiawati (X.4)
Ardi Rais Aziz Husain (X.5)
Dewi Nur Sahbanriah (X.5)
Yoyo Sudarajat (X.6)
Yogie Herdiana Rahman (X.6)
Adi Apriyadi (X.7)
Dea Adiartin Mulyani (X.7)
Maman Abdurrahman (XI.BHS)
Ivan Permana H (XI.BHS)
Asep Aripin (XI.BHS)
Dedi Wijaya (XI.BHS)
Heri Samsu (XI.BHS)
Nur Uswana (XI.IPA-1)
Turyni Nindinda (XI.IPA-1)
Sri Jarwati (XI.IPA-1)
Taufik Bayudinni Kusumah (XI.IPA-1)
Trysan Fergian (XI.IPA-2)
Asri Dini Agustiani (XI.IPA-2)
Iis Nurhasanah (XI.IPA-2)
Teguh Imam Perdana (XI.IPA-2)
Ditha Martiani S. (XI.IPA-2)
Andi Yudistira Syaputra (XI.IPA-2)
Desry Herdiani Ciptadi (XI.IPS-1)
Jajang Rustandi (XI.IPS-1)
Aditya Munggaran (XI.IPS-2)
Winny Sholihah Utami (XI.IPS-2)
Tati Haryati (XI.IPS-2)
M. Degiansyah (XI.IPS-3)
Ani Nur’aeni Pesa (XI.IPS-4)
Karina Mayasari (XII.BHS-1)
Ali Ramdhani (XII.BHS-2)
Robi Harisman (XII.IPA-1)
Ardian Permana Putra (XII.IPA-2)
Sri Suwarti (XII.IPS-1)
Yeyet Supriyatin (XII.IPS-2)
Febi Kurnia (XII.IPS-3)

Rapat dihadiri Kepala Sekolah, Wakasek dan Perwakilan Guru.
Terbentuk dengan sebutan Kopsis Smandaka. Mendapat pengakuan sebagai Koperasi Sekolah dengan nama baru “KOPERASI SMANDAKA” dari Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Majalengka pada tanggal 03 Maret 2009 dengan nomor 518/01/DISKOP.UKM.
Koperasi Smandaka beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 2 Telepon (0233)281049 & (0233)3322378 Majalengka Kode Pos 45418 Http://kopsissmandaka.wordpress.com/ e-mail: kopsissmandaka@yahoo.com CP : 081395171863 – 08112403866 – 081321003078
Slogan : Koperasi Sekolah adalah milik siswa, dibentuk dan diurus serta diawasi oleh siswa, untuk memajukan kesejahteraan siswa.
Anggota Koperasi Smandaka adalah siswa SMAN 2 Majalengka http://www.smandaka.sch.id/
Fungsi Koperasi Smandaka adalah:
• Fungsi Pembelajaran;
• Fungsi Administratif;
• Fungsi Sosial;
• Fungsi Finansial;
• Fungsi Komersial.
Koperasi Smandaka bertekad menjadi Koperasi Sekolah Percontohan (Visi Koperasi Smandaka ).
Berikut ini adalah laporan keuangan koperasi smandaka tutup buku tahun 2009:







Sumber:
http://kopsissmandaka.wordpress.com/about/
http://kopsissmandaka.wordpress.com/laporan-keuangan/
http://kopsissmandaka.files.wordpress.com/2009/01/sn91-laporan-keuangan-tahun-buku-2009-rat4-20100119.pdf

TUGAS RANGKUMAN BAB 5 – BAB 10

TUGAS RANGKUMAN BAB 5 – BAB 10
NAMA : FEBI SCONDA MIDIAN
NPM : 12209596
KELAS : 2EA11

BAB 5 SISA HASIL USAHA
A. PENGERTIAN SHU
B. INFORMASI DASAR
C. RUMUS PEMBAGIAN SHU
D. PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
A. PENGERTIAN SHU
1. Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
• Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
B. INFORMASI DASAR
• Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha
anggota
• Istilah-istilah Informasi Dasar yaitu :
1. SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
2. Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
3. Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
4. Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
5. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
6. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
C. RUMUS PEMBAGIAN USAHA
• Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak sematamata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
• Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
• Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
SHU per anggota
• SHUA = JUA + JMA
Ket Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model
Matematika
• SHU Pa = Va x JUA+ S a x JMA
—– —–
VUK TMS
Ket Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)



D. PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
• SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
• SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
• Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
• SHU anggota dibayar secara tunai


BAB 6 POLA MANAJEMEN KOPERASI

A. PENGERTIAN MANAJEMEN DAN PERANGKAT KOPERASI
B. RAPAT ANGGOTA
C. PENGURUS KOPERASI
D. PENGAWAS
E. MANAJER
F. PENDEKATAN SISTEM PADA KOPERASI

A. PENGERTIAN MANAJEMEN DAN PERANGKAT KOPERASI

Koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya (Paul Hubert Casselman).
Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Manajemen Koperasi melibatkan empat unsur (Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D), yaitu :
a. Anggota
b. Pengurus
c. Manajer
d. Karyawan, yang merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan.
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a. Rapat anggota
b. Pengurus
c. Pengawas

B. RAPAT ANGGOTA

Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi yang dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu. Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
• Anggaran dasar
• Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
• Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
• Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
• Pembagian SHU
• Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

C. PENGURUS KOPERASI
Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Fungsi Pengurus adalah sebagai Pusat Pengambil keputusan tertinggi, Pemberi nasehat, Pengawas atau orang yang dapat dipercaya, Penjaga berkesinambungannya koperasi dan sebagai symbol.

D. PENGAWAS

Pengawas adalah pihak yang bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu mempunyai kemampuan berusaha dan mempunyai sifat sebagai pemimpin, berani mengungkapkan pendapat, rajin bekerja, semangat dan lincah.


E. MANAJER

Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).

F. PENDEKATAN SISTEM PADA KOPERASI

Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
a. organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
b. perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain.
The Businnes function Communication System (BCS) adalah sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggotaa mengenai beberapa tugas perusahaan.


BAB 7JENIS –JENIS DAN BENTUK KOPERASI
A. JENIS KOPERASI
B. KETENTUAN PENJENISAN KOPERASI SESUAI UU NO. 12/1967
C. BENTUK KOPERASI

A. JENIS KOPERASI
Jenis Koperasi Menurut PP 60 Tahun 1959
• Koperasi Desa
• Koperasi Pertanian
• Koperasi Peternakan
• Koperasi Perikanan
• Koperasi Kerajinan/Industri
• Koperasi Simpan Pinjam
• Koperasi Konsumsi (koperasi Rumah tangga/Kebutuhan sehari – hari)
Jenis Koperasi menurut Teori Klasik
• Koperasi pemakaian
• Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
• Koperasi Simpan Pinjam
B. KETENTUAN PENJENISAN KOPERASI SESUAI UU NO. 12/1967

Konsep Penggolongan Koperasi (Undang – Undang No. 12 /67 pasal 17)
1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi
Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
BENTUK KOPERASI (SESUAI PP No. 60 Tahun 1959)
Terdapat 4 bentuk Koperasi , yaitu:
a. Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.
b. Koperasi Pusat yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer.
c. Koperasi Gabungan merupakan koperasi yang beranggotakan minimal 3 koperasi pusat.
d. Koperasi Induk nerupakan koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi.
C. BENTUK KOPERASI
(ADMINISTRASI PEMERINTAHAN; PP 60 Tahun 1959)
• Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
• Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
• Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
• Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk koperasi.
KOPERASI PRIMER & KOPERASI SEKUNDER
• Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
• Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.

BAB 8 PERMODALAN KOPERASI


C. DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
B. SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI
A. ARTI MODAL KOPERASI


A. ARTI MODAL KOPERASI

Modal merupakan sejumlah dana yang digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.
- Modal jangka panjang
- Modal jangka pendek
koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten

B. SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI

Sumber-Sumber Modal Koperasi (UU No.12/1967)
- Simpanan Pokok
- Simpanan Wajib
- Simpanan Sukarela
- Modal Sendiri

Sumber-Sumber Modal Koperasi (UU No.25/1992)
- Modal Sendiri (equity capital)
- Modal Pinjaman (debt capital)

Sumber-Sumber Modal Koperasi (UU No. 25/1992)
Modal sendiri (equity capital), bersumber dari simpanan pokok angggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.

Modal pinjaman (debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya,serta sumber lain yang sah.

C. DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI

- Cadangan menurut UU No.25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
- Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.

Manfaat Distribusi Cadangan
- Memenuhi kewajiban tertentu
- Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
- Sebagai jaminan untuk kemungkinan-kemungkinan rugi di kemudian hari
- Perlu usaha.



BAB 9 EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA



A. EFEK-EFEK EKONOMIS KOPERASI
B. EFEK HARGA DAN EFEK BIAYA
C. ANALISIS HUBUNGAN EFEK EKONOMIS DENGAN KEBERHASILAN
KOPERASI
D. PENYAJIAN DAN ANALISIS NERACA PELAYANAN


A. EFEK-EFEK EKONOMIS KOPERASI

Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.

Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.

Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi:
1. Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
2. Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.

B. EFEK HARGA DAN EFEK BIAYA

Istilah partisipasi dikembangkan untuk menyatakan atau menunjukkan peran serta (keikutsertaan) seseorang atau sekelompok orang dalam aktivitas tertentu. Karena itulah Partisipasi anggota koperasi sangat menentukan keberhasilan koperasi. Dimensi-dimensi pertisipasi dijelaskan sebagai berikut:


a. Dimensi partisipasi dipandang dari sifatnya
Dipandang dari segi sifatnya, pertisipasi dapat berupa, partisipasi yang dipaksakan (forced) dan partisipasi sukarela (foluntary). Jika tidak dipaksa oleh situasi dan kondisi, partisipasi yang dipaksakan (forced) tidak sesuai dengan prinsip koperasi keanggotaan terbuka dan sukarela serta manajemen demokratis. Partisipasi yang sesuai pada koperasi adalah partisipasi yang bersifat sukarela.


b. Dimensi partisipasi dipandang dari bentuknya
Dipandang dari sifat keformalannya, partisipasi dapat bersifat formal (formal participation) dan dapat pula bersifat informal (informal participation). Pada koperasi kedua bentuk partisipasi ini bisa dilaksanakan secara bersama-sama.


c. Dimensi partisipasi dipandang dari pelaksanaannya
Dipandang dari segi pelaksanaannya, partisipasi dapat dilaksanakan secara langsung maupun tidak langsung. Pada koperasi partisipasi langsung dan tidak langsung dapat dilaksanakan secara bersama-sama tergantung pada situasi dan kondisi serta aturan yang berlaku. Partisipasi langsung dapat dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas koperasi (membeli atau menjual kepada koperasi), memberikan saran-saran atau informasi dalam rapat-rapat, memberikan kontribusi modal, memilih pengurus, dan lain-lain. Partisipasi tidak langsung terjadi apabila jumlah anggota terlampau benyak, anggota tersebar di wilayah kerja koperasi yang terintegrasi, sehingga diperlukan perwakilan-perwakilan untuk menyampaikan aspirasinya.


d. Dimensi partisipasi dipandang dari segi kepentingannya
Dari segi kepentingannya partisipasi dalam koperasi dapat berupa partisipasi kontributis (contributif participation) dan partisipasi intensif (incentif participation). Kedua jenis partisipasi ini timbul sebagai akibat dari peran ganda anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan. Dalam kedudukannya sebagai pemilik:
1. Para anggota memberikan kontribusinya terhadap pembentukan dan pertumbuhan perusahaan koperasi dalam bentuk kontribusinya terhadap pembentukan dan pertumbuhan perusahaan koperasi dalam bentuk kontribusi keuangan (penyerahan simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela atau dana-dana pribadi yang diinvestasikan pada koperasi), dan
2. Mengambil bagian dalam penetapan tujuan, pembuatan keputusan dan proses pengawasan terhadap jalannya perusahaan koperasi. Partisipasi semacam ini disebut juga partisipasi kontributif.
Dalam kedudukannya sebagai pelanggan/pemakai, para anggota memanfaatkan berbagai potansi pelayanan yang disediakan oleh perusahaan koperasi dalam menunjang kepentingannya. Partisipasi ini disebut partisipasi insentif.

Menurut Hanel (1989) insentif dan kontribusi anggota perseorangan terhadap koperasinya dapat dijelaskan secara singkat sebagai berikut:
a. Peningkatan pelayanan yang efisien melalui penyediaan barang dan jasa oleh perusahaan koperasi akan menjadi perangsang pernting bagi anggota untuk turut memberikan kontribusinya bagi
b. Kontribusi para anggota dalam

Cara meningkatkan koperasi dapat dilakukan beberapa kegiatan seperti:
a. Menyediakan barang-barang atau jasa-jasa yang dibutuhkan oleh anggota yang relatif lebih baik dari para pesaingnya di pasar.
b. Meningkatkan harga pelayanan kepada anggota, misalnya:
• Menetapkan harga jual yang relatif lebih murah dari harga umum
• Harga beli yang relatif lebih tinggi dari harga umum
• Pemberian bunga kredit yang lebih rendah dari bunga umum
• Pemberian bunga tabungan minimal sam dengan tingkat bungan umum disertai pelayanan yang lebih baik
• Pemberian diskon atau potongan harga untuk anggota
• Menurunkan biaya yang harus dibayar anggota pada saat pembelian barang atau penjualan bahan melalui pelaksanaan pembelian atau penjualan di tempat pelayanan anggota yang mendekati tempat tinggal anggota
c. Menyediakan barang-barang yang tidak tersedia di pasar bebas wilayah koperasi atau tidak disediakan oleh pemerintah.
d. Berusaha memberikan deviden per anggota (SHU per anggota) yang meningkat dari waktu ke waktu.
e. Memperbesar alokasi dana dari aktivitas bisnis koperasi dengan non anggota melalui pemberian kredit dengan bunga yang relatif lebih murah dan jangka waktu pemngembalian relatif lama.
f. Menyedihkan berbagai tunjangan (bila mampu) keanggotaan, seperti tunjangan hari raya, tunjangan kesehatan, dan lain-lain

Meningkatkan pertisipasi kontributif anggota dalam pengambilan keputusan dapat dilakukan dengan cara:
a. Menjelaskan tentang maksud, tujuan perencanaan dan keputusan yang akan dikeluarkan.
b. Meminta tanggapan dan saran tentang perencanaan dan keputusan yang akan dikeluarkan.
c. Meminta informasi tentang segala sesuatu dari semua anggota dalam usaha membuat keputusan dan mengambil keputusan.
d. Memberikan kesempatan yang sama kepada semua anggota dalam pengambilan keputusan.

Beberapa hal yang dapat dilakukan untuk meningkatkan partisipasi kontributif keuangan bersamaan dengan meningkatkan partisipasi insentif, yaitu:
a. Memperbesar peranan koperasi dalam usaha anggota dengan menciptakan manfaat ekonomi yang meningkat dari waktu ke waktu.
b. Memperbesar rate of return melalui usaha yang sungguh-sungguh dan profesionil.
c. Membangun dan meningkatkan kepercayaan anggota terhadap manajemen koperasi melalui :
• Pemilihan pengurus dan pengelola yang mempunyai kemampuan manajerial, jujur dan dapat dipercaya,
• Melaksanakan catatan pembukuan yang jelas dan transparan, dan
• Memperbesar kepentingan anggota untuk mengaudit koperasi.
Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya:
• Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.
• Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
• Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.

C. ANALISIS HUBUNGAN EFEK EKONOMIS DENGAN KEBERHASILAN
KOPERASI

Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota.

Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tsb.

D. PENYAJIAN DAN ANALISIS NERACA PELAYANAN

Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangantantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di sesuaikan.

Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya.
1. Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).


2. Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.

Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi.

Demikian penulisan ini tidak untuk bertujuan komersil tetapi untuk penambahan nilai dalam menunjang mata kuliah adaptif softskill mengenai ekonomi koperasi. Semoga penulisan ini dapat bermanfaat untuk kita semua dalam mengembangkan koperasi dengan mengetahui mengevaluasi kembali manfaat dari hasil yang diberikan dalam koperasi yang dilihat dari sisi para anggotanya itu sendiri.
BAB 10 EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DI LIHAT DARI SISI PERUSAHAAN

A. EFESIENSI PERUSAHAAN KOPERASI
B. EFEKTIVITAS KOPERASI
C. PRODUKTIVITAS KOPERASI
D. ANALISIS LAPORAN KEUANGAN


A. EFESIENSI PERUSAHAAN KOPERASI

Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.

• Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat ekonomi.

• Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is <>


(1) Manfaat ekonomi langsung (MEL)
(2) Manfaat ekonomi tidak langsung (METL)

MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.

METL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggungjawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.

• Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang di terima anggota dapat di hitung dengan cara sebagai berikut:

TME = MEL + METL

MEN = (MEL + METL) – BA

• Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat di hitung dengan cara sebagai berikut :

MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU

METL = SHUa

Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:

1. Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota (TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan
Anggaran biaya pelayanan = Jika TEBP <>


2. Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota (TEBU) = Realisasi biaya usaha
Anggaran biaya usaha = Jika TEBU <>


B. EFEKTIVITAS KOPERASI

• Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.


• Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :

EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL

Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK >1, berarti efektif

C. PRODUKTIVITAS KOPERASI

Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut produktif. Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi

PPK = SHUk x 100 %

(1) Modal koperasi

PPK = Laba bersih dr usaha dgn non anggota x 100%

(2) Modal koperasi

(1) Setiap Rp.1,00 Modal koperasi menghasilkan SHU sebesar Rp…..

(2) Setiap Rp.1,00 modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota sebesar Rp….


D. ANALISIS LAPORAN KEUANGAN

Laporan keuangan koperasi selain merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Dilihat dari fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang di buat oleh badan usaha lain. Secara umum laporan keuangan keuangan meliputi :
(1) Neraca,
(2) perhitungan hasil usaha (income statement),
(3) Laporan arus kas (cash flow),
(4) catatan atas laporan keuangan
(5) Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.

• Adapun perbedaan yang pertama adalah bahwa perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.

• Perbedaan yang kedua ialah bahwa laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal operasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.


Demikian penulisan ini tidak untuk bertujuan komersil tetapi untuk penambahan nilai dalam menunjang mata kuliah adaptif softskill mengenai ekonomi koperasi. Semoga penulisan ini dapat bermanfaat untuk kita semua dalam mengembangkan koperasi dengan mengevaluasi kembali manfaat dari hasil yang diberikan dalam koperasi yang dilihat dari sisi perusahaan.

Jumat, 12 November 2010

PENGANGGURAN DI KOTA JAKARTA

PENGANGGURAN DI KOTA JAKARTA

Pengangguran adalah orang yang masuk dalam angkatan kerja (15 sampai 60 tahun) yang sedang mencari pekerjaan dan belum mendapatkannya. enurut Teori Klasik (1729-1790), pengangguran itu bersifat sukarela, karena tidak sesuainya tingkat upah dengan aspirasi pekerja. Bertambahnya jumlah pengangguran dalam masyarakat terjadi karena orang menunggu pada masa transisi dari satu pekerjaan ke pekerjaan yang lain. Teori ini menyebutkan bahwa untuk mengurangi pengangguran tidak diperlukan campur tangan pemerintah karena pengangguran yang terjadi sifatnya sukarela. Selain itu unit-unit pelaku ekonomi percaya bahwa upah dan tingkat harga yang fleksibel dapat menyesuaikan diri secara otomatis untuk mencapai titik keseimbangan dalam perekonomian. Berikut ini adalah macam dan jenis pengangguran
1.Pengangguran Friksional
Pengangguran friksional adalah pengangguran yang sifatnya hanya sementara yang disebabkan adanya kendala waktu, informasi dan kondisi geografis antara pelamar kerja dengan pembuka lamaran pekerjaan yang menjadi pihak penyedia.

2. Pengangguran Struktural
Pengangguran struktural adalah keadaan di mana penganggur yang mencari lapangan pekerjaan tetapi tidak mampu memenuhi persyaratan yang ditentukan pembuka lapangan kerja. Karena Semakin maju suatu perekonomian suatu daerah terlebih di kota besar maka akan meningkatkan pula kebutuhan akan sumber daya manusia yang memiliki kualitas yang lebih baik dari sebelum-sebelumnya.

3. Pengangguran Musiman
Pengangguran musiman adalah keadaan menganggur karena adanya fluktuasi kegiaan ekonomi jangka pendek atau perubahan keadaan suatu Negara secara tiba-tiba yang menyebabkan seseorang harus nganggur. Contohnya seperti petani yang menanti musim tanam, tukan jualan duren yang menanti musim durian.

4. Pengangguran Siklikal
Pengangguran siklikal adalah pengangguran yang menganggur akibat imbas naik turun siklus ekonomi sehingga permintaan tenaga kerja lebih rendah daripada penawaran kerja.

Pengangguran juga dapat dibedakan atas pengangguran sukarela (voluntary unemployment) dan dukalara (involuntary unemployment). Pengangguran suka rela adalah pengangguran yang menganggur untuk sementara waktu karna ingin mencari pekerjaan lain yang lebih baik. Sedangkan pengangguran duka lara adalah pengengguran yang menganggur karena sudah berusaha mencari pekerjaan namun belum berhasil mendapatkan kerja.

Keterbatasan lapangan pekerjaan yang tersedia di Indonesia pada khususnya di daerah kota Jakarta sangat cukup tinggi dari tahun ke tahun, sehingga berpotensi untuk tidak dapat tertampungnya lulusan program pendidikan di lapangan kerja setiap tahun selalu meninggakat tidak pernah mengalami penurunan. Dan pada akhirnya masyarakat akan kehilangan kepercayaan secara signifikan terhadap eksistensi lembaga pendidikan jika masalah pengangguran masih terusseperti ini di tahun yang akan datang.
Lapangan pekerjaan merupakan indikator penting tingkat kesejahteraan masyarakat dan sekaligus menjadi indikator keberhasilan penyelenggaraan "pendidikan" dalam mengurangi angka kemiskinan yang ada. Seiring berjalannya waktu Maka merembaknya isyu pengangguran terdidik menjadi sinyal yang cukup mengganggu bagi perencana pendidikan di negara-negara berkembang pada umumnya di Indonesia khususnya di daerah kota Jakarta.

Sementara dampak sosial dari jenis pengangguran ini relatif lebih besar dan banyak efek negative dari hal ini salah satunya tinggkat kriminalitas tiap daerah juga ikut bertambah karena dorongan ekonomi. Mengingat kompleksnya masalah ini, maka upaya pemecahannya pun tidak sebatas pada kebijakan sektor pendidikan saja, namun merembet pada masalah lain secara multi dimensional. Fenomena pengangguran sering menyebabkan timbulnya masalah sosial lainnya sperti yang sudah diterangkan di atas. Di samping tentu saja akan menciptakan angka produktivitas sosial yang rendah, yang akan menurunkan tingkat pendapatan masyarakat nantinya.

Pengangguran merupakan masalah serius yang dihadapi dalam pembangunan sumber daya manusia yang tengah dilakukan saat ini. Krisis ekonomi yang kini dihadapi ternyata telah memporakporandakan tatanan kehidupan bangsa. Data yang diperoleh saya dari Bappenas menunjukkan pada tahun 1998 penduduk miskin telah mencapai 80 juta orang, yang berarti mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya yang hanya 22,4 juta orang saja. Selanjutnya data BPS pun mencatat angka pengangguran pada tahun 1999 sebesar 6,37 juta orang. Yang kemudian di akhir 1999, jumlah pengangguran semakin membengkak, yakni mencapai 14 juta orang dan tenaga kerja setangah menganggur mencapai 35 juta orang itu adalah sebagian contoh prentase penganguran yang ada di Indonesia secara umum pada tahun 98 sampai dengan 99.

Pengangguran terjadi disebabkan antara lain, yaitu karena jumlah lapangan kerja yang tersedia lebih kecil dari jumlah pencari kerja. Juga kompetensi pencari kerja tidak sesuai dengan pasar kerja. Selain itu juga kurang efektifnya informasi pasar kerja bagi para pencari kerja. Fenomena pengangguran juga berkaitan erat dengan terjadinya pemutusan hubungan kerja, yang disebabkan antara lain; perusahaan yang menutup/mengurangi bidang usahanya akibat krisis ekonomi atau keamanan yang kurang kondusif; peraturan yang menghambat inventasi; hambatan dalam proses ekspor impor, dan lain-lain. Menurut data BPS angka pengangguran pada tahun 2002, sebesar 9,13 juta penganggur terbuka, sekitar 450 ribu diantaranya adalah yang berpendidikan tinggi. Bila dilihat dari usia penganggur sebagian besar (5.78 juta) adalah pada usia muda (15-24 tahun). Selain itu terdapat sebanyak 2,7 juta penganggur merasa tidak mungkin mendapat pekerjaan (hopeless). Situasi seperti ini akan sangat berbahaya dan mengancam stabilitas nasional.Masalah lainnya adalah jumlah setengah penganggur yaitu yang bekerja kurang dari jam kerja normal 35 jam per minggu, pada tahun 2002 berjumlah 28,87 juta orang. Sebagian dari mereka ini adalah yang bekerja pada jabatan yang lebih rendah dari tingkat pendidikan, upah rendah, yang mengakibatkan produktivitas rendah. Dengan demikian masalah pengangguran terbuka dan setengah penganggur berjumlah 38 juta orang yang harus segera dituntaskan.
Meski menyandang predikat sebagai kota besar ternyata Jakarta masih menyimpan masalah serius. Selain masalah kemacetan lalu lintas, tingginya jumlah penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) Jakarta juga dihadapkan pada masalah tingginya angka pengangguran. Buktinya, jumlah pengangguran di kota Jakarta selalu meningkat setiap tahun. Hingga Agustus 2008 ini, pengangguran di Jakarta berjumlah 543 ribu orang atau bertambah 998 orang dibanding tahun sebelumnya yang berjumlah 542.002 orang. Penganggur itu rata-rata berusia 19 hingga 23 tahun.
Peningkatan jumlah pengangguran ini salah satunya disebabkan oleh derasnya laju urbanisasi dari daerah kota-kota besar. Selain juga diakibatkan banyaknya lulusan SMA yang tidak mampu melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Kondisi ini tak pelak membuat Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) kota Jakarta bekerja ekstra keras. Kepala Disnakertrans mengatakan peningkatan jumlah pengangguran ini bukan hanya masalah Pemprov saja, melainkan juga menjadi masalah provinsi-provinsi lain di Indonesia. Bahkan sudah menjadi masalah nasional yang juga turut dipikirkan oleh pemerintah pusat. Sebab, tingginya jumlah pengangguran dikota Jakarta disebabkan oleh tak terbendungnya laju urbanisasi dari berbagai daerah ke kota-kota besar seperti Jakarta.

Saat ini Disnakertrans sedang memilah-milah dari jumlah 543 ribu pengangguran ini, mana yang memang asli usia produktif yang menganggur asal kota Bekasi dan mana yang berasal dari luar kota. Pemilahan ini berguna untuk mencari pemecahan masalah yang tepat. Disnakertrans juga berupaya menurunkan jumlah pengangguran hingga 20 persen di tahun 2009.

Langkah-langkah produktif untuk melaksanakan reorentasi lembaga pendidikan, reorentasi itu menyangkut recana mengurangi pengangguran yang ada, (1) reorentasi pendekatan, (2) reorentasi program, dan (3) reorentasi kelembagaan.

1. Reorentasi pendekatan, khususnya dalam memodifikasi pendekatan dari kuantitatif menjadi kuantitatif-kualitatif. Dalam arti pendekatan pemerataan harus diimbangi secara proporsional dengan perhatian terhadap mutu proses dan hasil pendidikan. Dengan demikian, secara bertahap mutu lulusan dapat lebih diterima dunia kerja dan secara absolut mampu mengimbangi laju dinamika dunia kerja. Konsekwensi dari pada itu, pendidikan harus dilihat sebagai upaya rasional. Dalam arti lain pendidikan harus dilihat sebagai proses investasi bukan lagi proses konsumtif. Sehingga pesan-pesan dan kepentingan yang berada di luar kepentingan pendidikan harus mulai dihapus. Dan campur tangan, dari pihak manapun, yang kurang proporsional dengan upaya peningkatan kualitas program pendidikan sebaiknya dihindari.

2. Reorentasi program, memberdayakan program "link and match" melalui "cooperative education" dan "dual system" dalam kurikulum. Untuk itu perlu peningkatan kemampuan dalam pembobotan kurikulum, mutu tenaga pengajar, dan kepedulian dunia kerja.
Lembaga pendidikan merupakan sub sistem dari sistem sosial pembangunan, oleh itu keberadaan dan eksistensinya tidak lepas dari sub sistem lainnya. Dengan demikian sharing ide maupun aktivitas lainnya yang bernuansa sinergi dengan komponen lain hendaknya harus merupakan bagian tak terpisahkan dari program perbaikan sinambung (countinues improvement) program pembelajaran. Pengabaian dari fakta tersebut hanya menciptakan "menara gading" yang tidak memiliki manfaat yang berarti bagi perbaikan kesejahteraan masyarakat secara umum, khususnya bagi penciptaan kesiapan lulusan untuk berkiprah dalam dunia kerja.
Reorentasi kelembagaan, perlu mengkaji ulang keberadaan lembaga pendidikan yang memiliki tingkat kejenuhan untuk lulusannya di lapangan kerja. Konversi IKIP ke dalam Universitas merupakan langkah kongkrit yang perlu terus dilaksanakan secara konsisten, konversi itu berimplikasi pada menurunnya jumlah penawaran tenaga pengajar yang secara langsung akan menyebabkan meningkatnya penghargaan dan harkat hidup tenaga pendidik. Kebijaksanaan konversi ini pun dapat dilakukan untuk lembaga pendidikan lainnya terutama pada bidang keilmuan yang sudah jenuh.

Banjir di Jakarta

BANJIR DI JAKARTA

Jakarta banjir dan macet total pada tanggal 25 Oktober 2010 lalu. Penyebabnya, curah hujan mencapai 110-120 mm, sementara daya tampung gorong-gorong atau drainase di Jakarta hanya 80 mm.

Kejadian itu karena memang sudah melebihi dari kemampuan kita. Drainase yang dibuat pada masa lalu hanya dirancang menampung air 80 mm. Curah hujan saat itu memang mencapai 110 hingga 120 mm. Bahkan terjadi sekitar 20 titik genangan di Jakarta. Sampai saat ini tidak ada satu pun wilayah di Indonesia yang memiliki sistem drainase yang baik, sehingga perlu dilakukan pembenahan secepatnya agar masalah banjir bisa terselesaikan. Apalagi, selama ini fungsi dari drainase yang ada di seluruh wilayah juga digunakan untuk pembuangan limbah ataupun sistem sanitasi, sehingga fungsinya tidak lagi optimal sebagai sarana penampung saluran air. Akibatnya, jika curah hujan dengan intensitas tinggi saja, drainase sudah tidak lagi mampu menampung, sehingga banjir pun tidak lagi terelakkan.

Selain itu, katanya, beberapa kawasan di Jakarta rawan banjir karena struktur tanahnya sudah mengeras dan tidak bisa meresap air, sehingga otomatis semua air yang ada masuk ke drainase padahal kondisi drainase juga tidak lagi memadai.

Yang perlu diperbaiki bukan hanya sistem drainasenya saja, tapi juga tata ruang di Jakarta dengan pembatasan atau larangan didirikannya bangunan di sekitar drainase, jika tidak maka tetap saja kapasitas tampungnya akan terus berkurang. Konsep drainasenya juga harus disesuaikan dengan rencana tata ruang masa depan, jadi bisa menyesuaikan.

kondisi wilayah perkotaan saat ini dihadapkan pada kondisi di mana terjadi degradasi lingkungan seperti perubahan siklus air yang menyebabkan terjadinya peningkatan kekeringan yang akan mengurangi ketersediaan air dan kenaikan muka air laut.

Kondisi tersebut menjadi satu faktor yang memicu menurunnya fungsi drainase di perkotaan karena kurang didukung oleh ruang terbuka hijau yang memadai. Ketentuan ruang terbuka hijau sebesar 30%.

Ruang terbuka hijau di sebagian besar wilayah di perkotaan masih kurang dari 10%, kondisi ini sangat memprihatinkan terkait kemampuan daya dukung dalam perannya sebagai drainase permukiman

Untuk mengantisipasi agar hal ini tidak terulang, penyelesaian Banjir Kanal Timur (BKT) akan dipercepat. Juga akan dilakukan perbaikan sejumlah drainase. Akhir tahun ini direncanakan ada 36 titik drainase di Jakarta yang akan dibersihkan, dengan biaya Rp 66 miliar. Sedangkan pada tahun 2011, direncanakan akan dibangun sejumlah drainase baru dengan biaya sekitar Rp 110 miliar.

Drainase Jakarta sebagian besar tersumbat oleh tumpukan sampah. Bahkan untuk satu gorong-gorong saja, sampah yang menyumbatnya bisa ber truk-truk banyaknya.

Selain itu ntuk mengatasi banjir di Jakarta, pemerintah DKI akan melakukan pengerukan sejumlah sungai di Jakarta. Namun, rencana pengerukan ini terganjal karena belum diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) dari Kemenkum HAM.

Pemda DKI Jakarta telah mengajukan PP pengerukan 13 sungai ke Kemenkum HAM. Namun sampai saat ini, PP itu juga belum diterbitkan. Padahal PP ini menjadi syarat agar pinjaman dari bank dunia mengucur.

Diperlukan pengerukan sejumlah sungai di Jakarta. Sebab, masih banyak sungai yang luasnya tidak memenuhi standar jika terjadi hujan dan banjir. Sungai Sunter sebelum BKT, itu lebarnya hanya 4 meter. Harusnya 20 hingga 22 meter. Akan ada 13 sungai yang akan dikeruk, tapi sejumlah kali-kali kecil yang ada di Jakarta juga akan dibersihkan.Selain itu, setelah dilakukan normalisasi sungai, seharusnya pemerintah juga melakukan relokasi terhadap warga yang bermukim di sekitar sungai.

Rangkuman Ekonomi Koperasi BAB 1 sampai BAB 4

BAB 1 KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI

KONSEP KOPERASI

1. KONSEP KOPERASI BARAT

Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat
• Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dg saling membantu dan saling menguntungkan
• Setiap individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
• Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
• Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi

2. KONSEP KOPERASI SOSIALIS

Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis

3. KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG

• Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
• Perbedaan dengan Konsep Sosialis, pada konsep Sosialis, tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif sedangkan konsep koperasi negara berkembang, tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

ALIRAN KOPERASI

A. Aliran Yardstick
• Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
• Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
• Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
• Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.

B. Aliran Sosialis
• Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
• Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia

C. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
•Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
•Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
•Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.

“Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi” karangan E.D. Damanik
Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :

a. Cooperative Commonwealth School

Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.

b. School of Modified Capitalism (Schooll Yardstick)
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis

c. The Socialist School
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis

d. Cooperative Sector School
Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis

SEJARAH LAHIRNYA KOPERASI
• 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
• 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
• 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
• 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
• 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional

Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
• 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto.
Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
• 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
• 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
• 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
• 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin
• 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta
• 1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
• Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi

Latihan Soal

1. Koperasi merupakan organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan adalah pengertian konsep koperasi…

a. konsep koperasi barat d. konsep koperasi Negara maju

b. konsep koperasi sosialis e. semua salah

c. konsep koperasi Negara berkembang

2. Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionlakan produk untuk menunjang perencanaan nasional adalah pengertian konsep koperasi…

a. konsep koperasi barat d. konsep koperasi Negara maju

b. konsep koperasi sosialis e. semua salah

c. konsep koperasi Negara berkembang

3. Koperasi sudah berkembang dengan ciri sendiri yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya adalah pengertian konsep koperasi…

a. konsep koperasi barat d. konsep koperasi Negara maju

b. konsep koperasi sosialis e. semua salah

c. konsep koperasi Negara berkembang

4. Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
merupakan ciri-ciri aliran…

a. aliran persemakmuran d. aliran yardstick

b. semua salah e. aliran sosialis

c. cooperative

5. Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi merupakan ciri-ciri aliran…

a. aliran persemakmuran d. aliran yardstick

b. semua salah e. aliran sosialis

c. cooperative

6. Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat merupakan ciri-ciri aliran…

a. aliran persemakmuran d. aliran yardstick

b. semua salah e. aliran sosialis

c. cooperative

7. Pada tahun berapakah The Cooperative Whole Sale Society (CWS) didirikan…
a. 1844 d. 1896

b. 1862 e. 1895

c. 1852

8. Pada tahun berapakah jumlah koperasi di Inggris mencapai 100 unit…

a. 1844 d. 1896

b. 1862 e. 1895

c. 1852

9. Pada tahun berapakah di London terbentuknya ICA (International Cooperative Alliance) di London

a. 1844 d. 1896

b. 1862 e. 1895

c. 1852

10. Pada tahun berapakah Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi didirikan di Leuwiliang Indonesia

a. 1844 d. 1896

b. 1862 e. 1895

c. 1852

BAB 2 PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

Koperasi berasal dari kata co-operation yang menurut Enriques mempunyai pengertian tolong menolong satu sama lain atau saling bergandeng tangan. Arti kerja sama berbeda menurut cabang ilmu antara lain: ilmu ekonomi terapan, ilmu social, aspek hukun dan pandangan anthropologi.

Fungsi koperasi dalam kehidupan ekonomi dan social adalah :
1. Fungsi sosial yaitu mengatur cara-cara manuia hidup
2. Fungsi eonomi yaitu mengatur manuasi demi kelangsungan hidupnya
3. Fubgsi etika yaitu cara perilaku dan meyakini keprcayaan mereka.
Bentuk kerjasama di Indonesia sujak sejak lama ada, menurut Notoatmojo gotongroyong asli dimululai sejak tahun 2000 S.M. koperasi, gotong royong dan tolong menolong sama-sama mengandung unsur kerjasama, tetapi mempunyai unsure dasar yang berbeda. Gotong royong dan tolong menolong mengandung unsure “keterpaksaan” yang bermakna disiplin dan solidaritas. Sanksi sosial akan ada jika ada anggota masyarakat yang tidak pernah ikut dalam gotong royong. Demikian juga dengan tolong menolong, dimana sifat ketidakrelaan ini lebih kuat lagi karena tanpa menolong orang lain, seseorang akan rugi sendiri apabila tak ada yang bersedia menolongnya di saat ia memerlukannya.

Pengertian Koperasi

Pengertian koperasi dapat dilakukan dari pendekatan asal yaitu kata koperasi berasal dari bahasa latin “coopere” yang dalam bahasa inggris disebut cooperation. Co berarti bersama dan operation berarti bekerja, jadi berarti bekerja bersama-sama.

Definisi ILO (International Labour Organization)

Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen :
1. Perkumpulan orang-orang ( association of persos).
2. Penggabungan berdasarkan kesukarelaan (voluntarily joined together).
3. Pencapaian tujuan ekonomi (to achieve a common economic end).
4. Koperasi adalah organisasi bisni yang dikontrol secara demokratis (formation of a democratically controlled business organization).
5. Kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribution to the capital required).
6. Menerima resiko dan manfaaat yang seimbang (accepting a fare shale of the risk and benefits of the undertake).

Definisi Chaciago

Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mencapai kesejahteraan anggotanya.

Definisi Dooren

Dooren menyatakan tidak ada satu pun definisi koperasi yang diterima dan sekaligus menambahkan definisi yaitu koperasi bias juga kumpulan badan-badan hukum.

Definisi Hatta

Moh. Hatta mengatakan “Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan ‘semua buat seorang seorang buat semua’.”

Definisi Munker

Koperasi adalah organisasi yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong.

Definisi UU No. 25/1992

Koperasi adalah badan usaha yang berangotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Tujuan Koperasi

Dalam UU No.25/1992 tentang Perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa, koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan pada masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Fungsi koperasi berdasarkan UU No.25/1992 :
1. Membangun dan mengmbangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya pada khususnya dan pada msyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4. Bersusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasinaol yang merupakan usaha bersama yang berdasar asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Prinsip-Prinsip Koperasi

1. Menurut Munker prinsip-prinsip koperasi adalah prinsip-prinsip ilmu pengetahuan sosial yang dirumuskan dari pengalaman dan merupakan petunjuk utama dalam mengerjakan sesuatu.
2. Prinsip Rochdaleantara lain :
a. Pengawasan secara demokratis
b. Keanggotaan yang terbuka
c. Bunga atas modal dibatasi
d. Pembagian SHU kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
e. Penjualan sepenuhnya dengan tunai.
f. Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
g. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi
h. Netral dengan politik dan agama.

Prinsip Raiffeisen

Prinsip Raiffeisen sebagai berikut :
1. Swadaya
2. Daerah kerja terbatas
3. SHU untuk cadangan
4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6. Usaha hanya kepada anggota
7. Keanggotanya atas dasar watak, bukan uang.

Prinsip Schuzle

Inti prinsip Schuzle adalah : swadaya, daerah kerja tak terbatas, SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota, tanggung jawab anggota terbatas, pengurus bekerja dengan mendapatkan imbalan, usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota saja.

Prinsip ICA (International Cooperative Alliance)

Sidang ICA di Wina tahun 1996 menghasilkan prinsip-prinsip koperasi :
1. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat.
2. Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara.
3. Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada.
4. SHU adalah untuk cadangan, masyarakat, dan sebagain dikembalikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
5. Semua koperasi harus menjalankan pendidikan secara terus-menerus.
6. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, mapun internasional.

Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia sesuai UU No.25/1992

Prinsip-prinsip koperasi Indonesia menurut UU No.25 tahun 1992 yang berlaku di Indonesia saat ini adalah sebagai berikut :
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
4. Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian
7. Kerja sama antar koperasi

Latihan Soal

1. Manakah yang merupakan pengertian association of persons menurut definisi ILO…

a. Perkumpulan orang-orang
b. Penggabungan berdasarkan kesukarelaan
c. Pencapaian tujuan ekonomi
d.Koperasi adalah organisasi bisni yang dikontrol secara demokratis

e. Kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan

2. Manakah yang merupakan pengertian voluntarily joined together menurut definisi ILO…

a. Perkumpulan orang-orang
b. Penggabungan berdasarkan kesukarelaan
c. Pencapaian tujuan ekonomi
d. Koperasi adalah organisasi bisni yang dikontrol secara demokratis

e. Kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan

3. Manakah yang merupakan pengertian to achieve a common economic end menurut definisi ILO…

a. Perkumpulan orang-orang
b. Penggabungan berdasarkan kesukarelaan
c. Pencapaian tujuan ekonomi
d. Koperasi adalah organisasi bisni yang dikontrol secara demokratis

e. Kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan

4. Manakah yang merupakan pengertian formation of a democratically controlled business organization menurut definisi ILO…

a. Perkumpulan orang-orang
b. Penggabungan berdasarkan kesukarelaan
c. Pencapaian tujuan ekonomi
d. Koperasi adalah organisasi bisni yang dikontrol secara demokratis

e. Kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan

5. Manakah yang merupakan pengertian making equitable contribution to the capital required menurut definisi ILO…

a. Perkumpulan orang-orang
b. Penggabungan berdasarkan kesukarelaan
c. Pencapaian tujuan ekonomi
d. Koperasi adalah organisasi bisni yang dikontrol secara demokratis

e. Kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan

6. Tidak ada satu pun definisi koperasi yang diterima dan sekaligus menambahkan definisi yaitu koperasi bias juga kumpulan badan-badan hukum merupakan definisi koperasi menurut…

a. Dooren d. UU No 25/1992

b. Hatta e. semua salah

c. Munker

7. Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan ‘semua buat seorang seorang buat semua definisi koperasi menurut…

a. Dooren d. UU No 25/1992

b. Hatta e. semua salah

c. Munker

8. Koperasi adalah organisasi yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong definisi koperasi menurut…

a. Dooren d. UU No 25/1992

b. Hatta e. semua salah

c. Munker

9. Koperasi adalah badan usaha yang berangotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas asas kekeluargaan definisi koperasi menurut…

a. Dooren d. UU No 25/1992

b. Hatta e. semua salah

c. Munker

10. 1.Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka

2. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat- buat
3.Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
4. Keanggotanya atas dasar watak, bukan uang

5.Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.

Manakah dari pernyataan di atas yang merupakan prinsip koperasi Indonesia sesuai UU No 25/1992…

a. 1, 2 dan 3 d. 2, 4 dan 5

b. 2, 3 dan 4 e. 1, 3 dan 5

c. 1, 4 dan 5

BAB 3 BENTUK ORGANISASI

Hanel :

l Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan

l Sub sistem koperasi:

· individu (pemilik dan konsumen akhir)

· Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier)

· Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat

Ropke :

l Identifikasi Ciri Khusus:

· Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)

· Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)

· Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)

· Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)

l Sub sistem

· Anggota Koperasi

· Badan Usaha Koperasi

· Organisasi Koperasi

Di Indonesia :

l Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas

l Rapat Anggota,

· Wadah anggota untuk mengambil keputusan

· Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :

o Penetapan Anggaran Dasar

o Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)

o Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus

o Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan

o Pengesahan pertanggung jawaban

o Pembagian SHU

o Penggabungan, pendirian dan peleburan

Hirarki Tanggung Jawab

Rapat Anggota :

Memilih & Memberhentikan PENGAWAS

Memilih & Memberhentikan PENGURUS

Pengurus

l Tugas

· Mengelola koperasi dan usahanya

· Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi

· Menyelenggaran Rapat Anggota

· Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban

· Maintenance daftar anggota dan pengurus

l Wewenang

· Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan

· Meningkatkan peran koperasi

Pengelola

l Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus

l Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional

l Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja

l Diangkat & diberhentikan oleh pengurus

Pengawas

l Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi

l UU 25 Th. 1992 pasal 39 :

· Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi

· Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan

Pola Manajemen

l Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif

l Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi

l Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)

l Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)

Latihan Soal

1. Yang termasuk dalam Sub system koperasi adalah…

a. Badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat

b. Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama

c. Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota

d. Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi social ekonomi

e. Suatu system ekonomi atau social tekhnik yang terbuka

2. Bentuk organisasi menurut Hanel adalah…

a. Kumpulan sejumlah Individu dengan tujuan yang sama

b .Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi social ekonomi

c. Suatu system ekonomi atau social tekhnik yang terbuka

d. Kebijakan umum

e. Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama

3. Manakah yang tidak termasuk Hirarki tanggung jawab Tugas pengurus…

a. Mengelola koperasi dan usahanya

b. Mengajukan rancangan rencana kerja, budget dan belanja koperasi

c. Menyelenggarakan Rapat anggota

d. Maintenance daftar anggota dan pengurus

e. Menigkatkan peran koperasi

4. Dalam koperasi siapakah yang memegang kekuasan tertinggi…

a. Anggota koperasi

b. Rapat anggota

c. Pengurus

d. Manajer/Pengelola

e. Pengawas

5. Di dalam koperasi pengurus harian Terdiri dari…

a. Sekertaris, Bendahara, Ketua

b. Ketua , Sekertaris , Bendahara

c. Pengurus , Ketua , Sekertaris

d. Pengelola . Bendahara , Ketua

e. Bendahara, Pengelola, Sekertaris

6. Manakah yang tidak termasuk Pola manajemen Pengelola…

a. Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif

b. Kewajiban bersama atas kerugian yang diderita

c. Terdapat pola job description pada setiap unsure dalam koperasi

d. Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda

e. Setiap unsure memiliki ruang lingkup keputusan yang sama

7. UU 25 Th . 1992 Pasal 39 Yang artinnya adalah…

a. Hubungan dengan pengurus Bersifat kontrak kerja

b. Karyawan / pegawai yang di berikan kuasa & wewenang

c. Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi

d. Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional

e. Diangkat & di henikan oleh pengurus

8. Pasal berapakah yang memayungi Badan hukum Koperasi …

a. UU No.25 Tahun 1992 Pasal 17-20

b. UU No.25 Tahun 1992 Pasal 14-25

c. UU No.25 Tahun 1992 Pasal 20-25

d. UU No.25 Tahun 1992 Pasal 25-30

e. UU No.25 Tahun 1992 Pasal 21-26

9. Manakah yang tidak termasuk Tugas tanggung jawab pengelola …

a. Membantu memberikan usulan kepada pengurus dlm menyusun perencanaan

b. Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus

c. Membantu pengurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya

d. Menentukan standart kualifikasi pemilihan dan promosi pegawai

e. Membantu dewan penasehat demi kepentingan koperasi pada umumnya dan pengurus pada khususnya

10. Pasal 32 Ayat 1 UU No 25 tahun 1992 Menyebutkan…

a. Pengurus koperai dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha

b. Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda

c. Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi

d. Suatu system ekonomi atau social tekhnik yang terbuka

e. Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama

BAB 4 TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI

  • Badan Usaha Koperasi
  • Tujuan & Nilai Koperasi
  • Kegiatan Usaha Koperasi

Badan Usaha Koperasi

  • Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)‏
  • Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya
  • Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
  • Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)‏

Tujuan & Nilai

1. Perusahaan Bisnis

Theory of the firm , perusahaan perlu menetapkan tujuan :

  • Mendefinisikan organisasi
  • Mengkoordinasi keputusan
  • Menyediakan norma
  • Sasaran yang lebih nyata

Tujuan perusahaan :

Maximize profit, maximize the value of the firm, minimize cost

2. Koperasi

  • Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
  • Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost )‏
  • Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)‏
  • Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan

Kontribusi Teori Bisnis pada Success Koperasi

  • Maximization of sales (William Banmoldb); usaha untuk memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memuaskan para pemegang saham (stake holders)‏
  • Maximization of management utility (Oliver Williamson); penerapan pemisahan

pemilik dan manajemen (separation of management from ownership) dan maksimalisasi penggunaan manajemen

  • Satisfying Behaviour (Herbert Simon); diperlukan adanya perjuangan dan usaha

keras dari pihak manajemen untuk memuaskan beberapa tujuan yang telah ditentukan, seperti sales, growth, market share, dll.

Kontribusi Teori Laba pada Success Koperasi

  • Konsep laba dalam koperasi adalah SHU; semakin tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggi manfaat yang diterima.
  • Innovation theory of profit; perolehan laba yang maksimal karena adanya keberhasilan organisasi dalam melakukan inovasi terhadap produknya.
  • Managerial Efficiency Theory of profit; organisasi yang dikelola dengan efisien
  • akan meraih laba di atas rata-rata laba normal.

Kegiatan Usaha Koperasi

Kunci Kesuksesan kegiatan usaha koperasi :

Status dan motif anggota koperasi

  • Bidang usaha (bisnis)‏
  • Permodalan Koperasi
  • Manajemen Koperasi
  • Organisasi Koperasi
  • Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)‏

Status & Motif Anggota

  • Anggota sebagai pemilik (owners ) dan sekaligus pengguna (users/customers )‏
  • Owners : menanamkan modal investasi
  • Customers : memanfaatkan pela yanan usaha koperasi dengan maksimal

Kriteria minimal anggota koperasi

- Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi

- Memiliki pola income reguler yang pasti

Bisnis Koperasi

  • Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
  • Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan

kapasitas dalam rangka optimalisasi economies of scale ).

  • Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.

Permodalan Koperasi

  • UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
  • Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
  • Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.

Alternatif Pemenuhan Modal

Prinsip alokasi flow permodalan :

  • Dana jangka pendek digunakan untuk pembiayaan modal kerja
  • Dana jangka panjang digunakan untuk modal investasi
  • Melakukan pendekatan model badan usaha non koperasi (swasta / persero), dengan berdasarkan berdasarkan atas saham kepemilikan.
  • Akses permodalan pinjaman dan bantuan program dari luar negeri.

Latihan Soal

I. Bidang usaha (bisnis)

II. Sistem Pembagian Keuntungan

III. Mendefinisikan organisasi

IV. Mengkoordinasi keputusan

1. berikut yang merupakan kunci kesuksesan koperasi adalah…

a. I dan II d. II dan III

b. III dan IV e. II dan IV

c. semua salah

I. Bidang usaha (bisnis)

II. Sistem Pembagian Keuntungan

III. Mendefinisikan organisasi

IV. Mengkoordinasi keputusan

2. yang termasuk theory of form perusahaan dalam menentukan tujuan adalah…

a. I dan II d. II dan III

b. III dan IV e. II dan IV

c. semua salah

I. Bidang usaha (bisnis)

II. Sistem Pembagian Keuntungan

III. Mendefinisikan organisasi

IV. Mengkoordinasi keputusan

3. yang merupakan Kontribusi Teori Bisnis pada Success Koperasi adalah…

a. I dan II d. II dan III

b. III dan IV e. II dan IV

c. semua salah

4. Yang merupakan Prinsip alokasi flow permodalan koperasi adalah…

a. Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.

b. Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat

c. Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi

d. Dana jangka pendek digunakan untuk pembiayaan modal kerja

e. Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.

5. Yang merupakan cirri permodalan koperasi adalah…

a. Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.

b. Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat

c. Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi

d. Dana jangka pendek digunakan untuk pembiayaan modal kerja

e. Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.

Pernyataan di bawah ini untuk menjawab soal 6-10

I. Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)‏

II. Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya

III. Konsep laba dalam koperasi adalah SHU; semakin tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggi manfaat yang diterima.

IV. Innovation theory of profit; perolehan laba yang maksimal karena adanya keberhasilan organisasi dalam melakukan inovasi terhadap produknya.

V. Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented

VI. Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost )‏

VII. Maximize profit

VIII. maximize the value of the firm

IX. Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.

X. Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.

6. Yang merupakan cirri badan koperasi dari pernyataan di atas adalah…

a. I dan II d. VII dan VIII

b. III dan IV e. IX dan X

c. V dan VI

7. Yang merupakan konsep laba pada success koperasi pada pernyataan di atas adalah…

a. I dan II d. VII dan VIII

b. III dan IV e. IX dan X

c. V dan VI

8. Yang merupakan cirri koperasi pada pernyataan di atas adalah…

a. I dan II d. VII dan VIII

b. III dan IV e. IX dan X

c. V dan VI

9. Yang merupakan tujuan mendirikan suatu perusahaan pada pernyataan diatas adalah…

a. I dan II d. VII dan VIII

b. III dan IV e. IX dan X

c. V dan VI

10. Yang merupakan sumber permodalan koperasi pad pernyataan di atas adalah…

a. I dan II d. VII dan VIII

b. III dan IV e. IX dan X

c. V dan VI

Kunci Jawaban

BAB 1 BAB 2

1. a 6. a 1. a 6. a

2. b 7. b 2. b 7. b

3. c 8. c 3. c 8. c

4. d 9. d 4. d 9. d

5. e 10. e 5. e 10. e

BAB 3 BAB 4

1. a 6. b 1. a 6. a

2. c 7. c 2. b 7. b

3. e 8. a 3. c 8. c

4. b 9. e 4. d 9. d

5. b 10. a 5. e 10. e